-

Maukah Dosamu Terhapus dan Hatimu Kembali Tenang Sebelum Ramadhan Tiba?

Setiap manusia pasti pernah jatuh dalam kekhilafan. Namun, membiarkan dosa besar menggantung tanpa ditebus hanya akan menyisakan beban batin dan penghalang rezeki.


Jangan biarkan kita memasuki sucinya bulan Ramadhan mendatang dengan masih membawa "utang dosa" Ramadhan masa lalu. Ambil jalan kembali hari ini. Sempurnakan taubatmu dan bersihkan dirimu dengan menunaikan Kafarat.

Apa Itu Kafarat?


Kata Kafarat berasal dari bahasa Arab "kaffarah" yang berarti menutupi, menghapuskan, dan membersihkan. Secara syariat, Kafarat adalah denda tebusan yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagai jalan penghapus dosa atas pelanggaran berat yang dilakukan seorang Muslim.

Menunaikan kafarat bukan sekadar membayar denda, melainkan bukti nyata kesungguhan taubat agar hati kembali tenang dan terbebas dari tuntutan di akhirat kelak.
(Merujuk pada QS. Al-Maidah: 89 & Hadits Bukhari Muslim).



Bagaimana Hukumnya?


Hukum menunaikan Kafarat adalah WAJIB bagi setiap Muslim yang telah melanggar larangan syariat yang ditentukan (seperti berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan atau melanggar sumpah). Kewajiban ini berstatus seperti utang kepada Allah SWT yang tidak akan gugur hanya dengan mengucap istighfar, melainkan wajib ditunaikan dendanya hingga tuntas.

JENIS KAFARAT & DENDA YANG HARUS DITUNAIKAN


Jima' Saat Ramadhan
Sumpah Palsu

JIMA’ (HUBUNGAN SUAMI ISTRI)

DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

Penjelasannya:
Melakukan hubungan biologis suami istri secara sengaja di siang hari saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan adalah pelanggaran berat yang merusak kemuliaan bulan suci. Meskipun perbuatan tersebut halal di malam hari, melakukannya di waktu berpuasa mewajibkan pelakunya bertaubat nasuha, mengganti (qadha) puasanya, dan membayar denda kafarat berat (kafarat mughalladzah).

Urutan Dendanya Adalah:
  • Memerdekakan seorang budak beriman (saat ini sudah tidak ada).
  • Jika tidak mampu, berpuasa selama 2 bulan (60 hari) berturut-turut tanpa putus.
  • Jika fisik tidak sanggup, wajib memberi makan 60 orang fakir miskin.

BAGAIMANA CARA MENUNAIKAN KAFARAT DENGAN UANG TUNAI?

Untuk memudahkan taubat Anda tanpa harus repot memasak dan mencari puluhan fakir miskin satu per satu, Yayasan AmalQu memfasilitasi penunaian kafarat dengan uang tunai (diwakilkan melalu akad Wakalah) yang akan kami konversikan langsung menjadi Paket Makanan Siap Santap / Bahan Pangan Pokok untuk fakir miskin. Rincian Perhitungannya: Standar biaya memberi makan layak untuk 1 orang miskin adalah Rp 15.000 / porsi.

  1. Kafarat Jima’ di Siang Hari Ramadhan: Wajib memberi makan 60 orang miskin. Maka perhitungannya: Rp 15.000 x 60 orang miskin = Rp 900.000 (per 1 kali pelanggaran)
  2. Kafarat Melanggar Sumpah / Sumpah Palsu: Wajib memberi makan 10 orang miskin. Maka perhitungannya: Rp 15.000 x 10 orang miskin = Rp 150.000 (per 1 kali sumpah yang dilanggar)

Catatan: Seluruh dana kafarat yang Anda titipkan disalurkan dalam bentuk makanan/pangan untuk fakir miskin dan dhuafa, sehingga sah menggugurkan kewajiban sesuai ketentuan syariat.

KENAPA HARUS MENUNAIKAN KAFARAT DI YAYASAN AMALQU INDONESIA PEDULI?

Penyaluran Sesuai Syariat Islam:
Dana kafarat dikonversi menjadi hidangan makanan layak santap/pangan pokok, bukan diberikan mentah berupa uang tunai kepada penerima.
Privasi & Rahasia Donatur Terjamin 100%:
Kami sangat memahami kenyamanan Anda. Identitas Anda dijamin kerahasiaannya dan laporan penyaluran dapat disamarkan atas nama "Hamba Allah".
Tepat Sasaran:
Disalurkan langsung kepada lansia dhuafa, fakir miskin, dan santri yatim/dhuafa yang benar-benar membutuhkan makanan layak.
Laporan Via WhatsApp:
Bukti dokumentasi penyaluran kafarat akan dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp Anda sebagai bukti bahwa kewajiban telah tertunaikan.

DOKUMENTASI PENYALURAN

-
-
-

Umur Tidak Ada yang Tahu, Jangan Biarkan Utang Dosa Ini Terbawa Mati.


Bersihkan Diri Sebelum Ramadhan Tiba dengan Menunaikan Kafarat Sekarang!

Formulir Pembayaran Kafarat
Nama Lengkap
Nomor HP / Whatsapp (WA)
Jumlah Sedekah Mushaf Quran
Pilih Jenis Kafarat yang ingin ditunaikan
Titip Do'a Anda
`Bismillah Saya Niat Membayar Kafarat
Kontak
0855 2092 6594
cs.amalqu@gmail.com
Jl. Cisaranten Kulon No.16, Arcamanik, Kota Bandung 40293
Tentang
Program AmalQu - Amal Qur'an merupakan bagian dari Yayasan Amalqu Peduli Indonesia yang bertujuan menyebarkan Sedekah 2 Juta Mushaf Alquran ke Seluruh Indonesia.

Semoga Allah wujudkan mimpi kita.
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia : Nomor AHU-0010248.AH.01.04.Tahun 2025

NPWP : 1000.0000.0385.2020

Akta Pendirian Yayasan Sahabat Berbagi Safwan : AHU-0016704.AH.01.12.Tahun 2025

Laporan Penyaluran
-
@2026 Sahabat Berbagi Safwan Inc.