Melakukan hubungan biologis suami istri secara sengaja di siang hari saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan adalah pelanggaran berat yang merusak kemuliaan bulan suci. Meskipun perbuatan tersebut halal di malam hari, melakukannya di waktu berpuasa mewajibkan pelakunya bertaubat nasuha, mengganti (qadha) puasanya, dan membayar denda kafarat berat (kafarat mughalladzah).